Informasi POJK No. 24 Tahun 2025 

Tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Nasabah BTPN Syariah yang kami hormati,

Sebagai bagian dari komitmen kami untuk senantiasa memberikan layanan perbankan yang optimal, transparan, 

dan sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku. Sehubungan dengan penerapan POJK No. 24 Tahun 2025 Tentang 

Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, kami ingin menyampaikan informasi terkait pengelolaan rekening tabungan 

dan giro Bapak/Ibu Nasabah BTPN Syariah efektif per 10 Mei 2026, dengan detail sebagai berikut:



Adapun layanan perbankan yang dapat diakses oleh masing-masing kategori rekening adalah sebagai berikut:

Transaksi yang dihasilkan oleh sistem Bank tidak dikategorikan sebagai aktivitas rekening, 

seperti auto transfer, pendebetan biaya administrasi dan pajak, pengkreditan bagi hasil.


Sesuai ketentuan yang berlaku, rekening tabungan dan giro yang tidak memiliki saldo/saldo nihil/bersaldo 0 (nol)

selama 6 (enam) bulan, akan ditutup secara otomatis oleh sistem pada hari pertama setelah periode 6 bulan tersebut. 


Untuk mengaktifkan rekening Bapak/Ibu yang saat ini statusnya tidak aktif atau dormant dapat

menghubungi Relationship Manager atau mengunjungi Kantor Cabang BTPN Syariah terdekat.


Agar rekening Bapak/Ibu tetap dalam status aktif, kami menghimbau Bapak/Ibu untuk aktif menggunakan 

transaksi perbankan melalui kanal Bank, seperti: aplikasi mobile banking “Tepat Mobile”, ATM, dan Kantor Cabang.


Mari bersama kita melangkah tepat untuk memberdayakan umat.



BTPNS Logo
Head Office

Menara SMBC Lt.12 - CBD Mega Kuningan

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6

Jakarta Selatan 12950

PT Bank BTPN Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar. PT Bank BTPN Syariah Tbk adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.