1. Data Protection Head 

 

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab: 

 

  1. Melakukan kajian dan pemeriksaan pengendalian untuk mencegah ketidakpatuhan/pelanggaran terhadap hukum, regulasi, kewajiban kontraktual, dan kriteria terkait Pelindungan Data Pribadi lainnya
  2. Mempersiapkan Kerangka kerja dan program kerja Pelindungan Data Pribadi
  3. Memastikan adanya pendekatan yang konsisten dan efektif untuk mengelola insiden pelindungan Data Pribadi, baik dari sisi legal maupun dari risiko lainnya
  4. Standarisasi dan mendesain standar serta kriteria Pelindungan Data Pribadi untuk memastikan bahwa pelindungan sudah menjadi bagian yang integral untuk produk, layanan, dan sistem informasi BTPN Syariah
  5. Mengelola unit kerja Data Protection

 

Kualifikasi yang dibutuhkan:

 

  1. Laki-laki/Perempuan 
  2. Usia minimal 30 tahun, maksimal 40 tahun 
  3. Pendidikan minimal S1 
  4. Pengalaman 3 hingga 5 tahun pengalaman bekerja di bidang Data Governance, Data Audit, dan Legal Audit. 
  5. Keterampilan: 
      • - Certified Data Protection Officer 
      • - Mempunyai sertifikasi dari IAPP seperti CIPM, CIPT, atau CIPP 
  6. Kemampuan Bahasa Inggris aktif

 

---

 

2. Individual Financing Officer

 

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab: 

 

  1. Melakukan canvassing, follow-up, kunjungan, dan wawancara untuk akuisisi pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar Nasabah
  2. Mengumpulkan dokumen, melakukan valuasi soft collateral, dan mengajukan pembiayaan sesuai ketentuan
  3. Melaksanakan account maintenance, mengingatkan pembayaran angsuran, dan menangani wanprestasi melalui surat peringatan dan penjualan soft collateral
  4. Bertanggung jawab atas pencapaian target akuisisi dan kualitas Nasabah yang diakuisisi

 

Kualifikasi yang dibutuhkan:

 

  1. Pendidikan minimal D3
  2. Pengalaman di bidang marketing pembiayaan dan UMKM 

 

---

Link Form Registrasi: http://www.bit.ly/RegBTPNS

BTPNS Logo
Head Office

Menara SMBC Lt.12 - CBD Mega Kuningan

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6

Jakarta Selatan 12950

BTPN Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.