H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec.

Anggota Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, berdomisili di Bekasi. H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEPR-68/D.03/2025 pada tanggal 10 Juli 2025 dan efektif menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah tanggal 10 Juli 2025. Beliau diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 12 April 2023 dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026. Selain menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BTPN Syariah Ventura (2021-sekarang), Anggota Dewan Pengawas Syariah RS Anna Medika Cikarang (2021-sekarang) dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (2021-sekarang). Memiliki pengalaman berkarir dan pengalaman yang komprehensif lebih dari 20 tahun di Lembaga Regulator Perbankan Syariah serta sebagai Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Perbankan dan Non Perbankan. Memulai karir di Bank Muamalat pada Departemen Syariah, Group Rekayasa Bisnis dan International Banking (1995-1999), beliau kemudian berkarir di Bank Indonesia menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengaturan pada Biro (Departemen) Perbankan Syariah (1999-2013) dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (2017-2021). Melengkapi pengalaman pada bidang perbankan dan perbankan syariah, beliau memegang berbagai posisi kunci, termasuk penugasan domestik pada Bank IFI (1999-2000) sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Anggota Working Group Standar Akuntansi Perbankan Syariah (1988-2001), Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia sebagai Anggota Working Group (2000-2002), Sukuk Negara dan Perusahaan sebagai Tim Ahli Syariah (2002-2013), Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Anggota Dewan Akuntansi Keuangan Syariah (2005-2015), Otoritas Jasa Keuangan pada Departemen Perbankan Syariah (2014-2016) serta pada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia pada Badan Pelaksana Harian (1999-2017). Selain itu, H Cecep Maskanul Hakim, M.Ec hadir pada penugasan internasional yang meliputi penugasan pada Securities Commission Malaysia sebagai Anggota Sharia Advisory Council (2007-2008), Islamic Financial Service Board sebagai Working Group Sharia Governance Standard (2007-2009), pada International Islamic Liquidity Management Malaysia sebagai Anggota Sharia Committee (2011-2013), pada IFSB-AAOIFI sebagai Anggota Joint-Group (2019-2020) serta pada International Islamic Liquidity Management sebagai Anggota Sharia Committee (2017-2020). Selama berkarir, H Cecep Maskanul Hakim M.Ec telah hadir dalam program pelatihan dan penyegaran bagi professional yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, Federal Reserve Washington DC, Institut Bankir Indonesia dan telah aktif dalam memberikan pelatihan pada berbagai Lembaga diantaranya kepada DSN MUI, Pengadilan Agama, Mahkamah Agung, Islamic Capital Market Bursa Efek Indonesia, Kementerian Luar Negeri, LPPI serta Tazkia Institute. H Cecep Maskanul Hakim M.Ec tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali.
BTPNS Logo
Head Office

Menara SMBC Lt.12 - CBD Mega Kuningan

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6

Jakarta Selatan 12950

BTPN Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.