H. Muhamad Faiz, MA

Anggota Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, 52 tahun, berdomisili di Jakarta. H. Muhamad Faiz, MA memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor SR-23/ PB.13/2017 pada tanggal 2 Mei 2017 dan efektif menjabat pertama kali selaku anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) tanggal 2 Mei 2017. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2026 dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan yang akan diadakan pada tahun 2029. Selain bertindak selaku anggota Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah, beliau menjabat juga selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Indomobil Finance Indonesia Syariah (2012-sekarang), Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (2023-sekarang). Beliau juga menjabat pada Lembaga Non Keuangan yaitu selaku Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rohman (2008-sekarang), Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI (2010-sekarang), dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail di PBNU (2015-sekarang dan Anggota Pleno di DSN MUI (2020-2025), Khatib Syariah PBNU (2022-2027) serta Ketua Umum MUI DKI (2023-2028). Meraih gelar Sarjana dari Universitas Islam Madinah jurusan Syariah pada tahun 1997, dan meraih gelar Pascasarjana di Universitas Kairo jurusan Daarul Ulum pada tahun 2013. Beliau memiliki Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah, Perbankan Syariah level I (2008) dan level II (2013) dari DSN-MUI serta menghadiri berbagai pelatihan dan Workshop Pra Ijtima Sanawi untuk peningkatan Kompetensi DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah. H. Muhamad Faiz, MA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan sesama anggota Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali.
BTPNS Logo
Head Office

Menara SMBC Lt.12 - CBD Mega Kuningan

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6

Jakarta Selatan 12950

PT Bank BTPN Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar. PT Bank BTPN Syariah Tbk adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.