Warga Negara Indonesia, 48 tahun, berdomisili di Jakarta.
H. Muhamad Faiz, MA memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor SR-23/ PB.13/2017 pada tanggal 2 Mei 2017 dan efektif menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah tanggal 2 Mei 2017 sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 6 Maret 2017. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 12 April 2023 dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.
Beliau mewakili BTPN Syariah sebagai anggota dalam Grup Keuangan selaku undangan tetap pada dalam Rapat Komite
Tata Kelola Perusahaan BTPN merujuk surat Penunjukan BTPN Syariah Nomor S.278/DIR/CSGC/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.
Selain menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di UUS PT Bank Permata, Tbk (2008-sekarang), Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT IMFI Syariah (2012-sekarang), Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rohman (2008-sekarang), Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI (2010-sekarang), dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail di PBNU (2015-sekarang dan Anggota Pleno di DSN MUI (2020-2025)).
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Islam Madinah jurusan Syariah pada tahun 1997, dan meraih gelar Pascasarjana di
Universitas Kairo jurusan Daarul Ulum pada tahun 2013. Beliau memiliki Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah, Perbankan Syariah level I (2008) dan level II (2013) dari DSN-MUI serta menghadiri berbagai pelatihan dan Workshop Pra Ijtima Sanawi untuk peningkatan Kompetensi DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah (2016).
H. Muhamad Faiz, MA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali.